Penyelenggaraan pelayanan Informasi Publik dilaksanaan pada hari kerja Senin sampai dengan Jumat, dengan jam kerja sebagai berikut : Senin – Kamis : 08.00 – 15.00 WIB Istirahat : 12.00 – 13.00 WIB Jumat : 09.00 – 11.00 WIB