TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

Form Permintaan Informasi Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah

Pemohon Informasi Publik Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah dapat menyampaikan permohonan melalui online melalui website resmi Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah, silakan unduh Form Permintaan Informasi PPID Provinsi Jawa Tengah kemudian disampaiakan ke kantor kami melalui email atau datang langsung. Unduh Formulir »KLIK DISINI »

Alur Permintaan Informasi Publik :

Pemohon Informasi Publik Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah dapat melihat bagan alur Permintaan Informasi Publik pada PPID Pelaksana Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah. Lihat gambar bagan alur »
Langkah 1 : Pemohon Informasi Publik mengajukan permintaan informasi kepada badan publik, baik langsung secara lisan, maupun melalui surat, email atau telepon.

Langkah 2 : Pemohon informasi harus menyebutkan nama, alamat, subyek/ jenis informasi yang diminta, bentuk informasi yang diminta dan cara penyampaian informasi yang diinginkan.

Langkah 3 : Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID) pada badang publik mencatat semua yang disebutkan oleh pemohon informasi pada langkah 2.

Langkah 4 : PPID harus memberikan tanda bukti penerimaan kepada Pemohon Informasi, bahwa yang bersangkutan telah melakukan permintaan informasi, serta nomor pendaftaran permintaan.

Langkah 5 : PPID wajib memberitahukan pemberitahuan secara tertulis terhadap setiap pemohon informasi, selambat-lambatnya 10 hari kerja setelah diterimanya permintaan informasi.

Form Keberatan Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah

Unduh Formulir »KLIK DISINI »


Link terkait
Pemprov Jateng
Lapor gub
LKPP
LPSE
Kementan